| |
| | Rektor : Associate Prof. Dr. Suyanto, SE, MM., M.Ak, AK., CA Berdiri Sejak 2011 Program Kuliah Shift + BeasiswaPenerimaan Mhs Baru dilaksanakan Setiap Semester Universitas Tanri Abeng Jakarta - 15 th(mencari di Google) Terakreditasi 
Penerimaan / Pendaftaran Calon MahasiswaProgram Kuliah Shift (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan ke Sarjana atau pindah program studi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika daya tampung telah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester selanjutnya langsung dibuka.
| ⌾ | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 150.000,- | | ⌾ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⌾ | Pendaftaran Mhs Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran Mhs Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- melalui POS, Telp/HP, Faksmile, surat
- langsung dilaksanakan di Kampus Universitas Tanri Abeng Jakarta (Sekretariat PKSM) atau diwakilkan.
- tempat pendaftaran di Gedung 2 (Gedung Perkuliahan) Tanri Abeng University
|
|
Prodi Sesuai Konstitusi NKRI 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (paling utama karyawan / person yang bekerja). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai kekuatan keuangan terbatas.
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Sebagai upaya memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 dan Undang-Undang SISDIKNAS tersebut Universitas Tanri Abeng Jakarta menyelenggarakan Program Kuliah Shift (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dgn menciptakan peluang terhadap segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK/MA, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana atau sederajat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan keuangan terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke taraf S1 (Sarjana) pada prodi yang diinginkan, secara pantas dan berkualitas berdasarkan keunggulan Universitas Tanri Abeng Jakarta.
Biaya kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius sehingga dapat membantu calon mhs baru, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, demikian juga disediakan bantuan untuk keringanan beban dana/biaya pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat dicicil bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial (dana) mahasiswa/i.
Keahlian yang nantinya akan diperoleh oleh alumnus/lulusan diantaranya yaitu keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus penerapannya dan profesionalitas serta berpandangan komprehensif / sempurna; ber-mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penyelesaian solusi problematik sebagaimana alur berfikir sistem; berkeahlian memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; mempunyai keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
Setiap alumnus/lulusannya juga diberikan ilmu serta pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan ketrampilan untuk mengelola tim/organisasi secara komprehensif / sempurna pada bidang yang berdasarkan rumpun ilmunya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang keahliannya, serta diberikan keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terhadap kebutuhannya.
Mhs dan alumnus/lulusan Program Kuliah Shift (Hybrid / Blended) Universitas Tanri Abeng Jakarta maupun Program Perkuliahan Reguler Universitas Tanri Abeng Jakarta, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta mempunyai HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mempercepat perolehan informasi, jika ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Program Kuliah Shift (Hybrid / Blended) di Universitas Tanri Abeng Jakarta silakan klik Paparan Komplit Program Kuliah Shift (Hybrid / Blended) Universitas Tanri Abeng Jakarta ini.
Jika ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja untuk menaikkan kuliahnya di Universitas Tanri Abeng Jakarta - Tanri Abeng University Jakarta, baik melalui Program Kuliah Shift (Hybrid / Blended) maupun melalui Program Perkuliahan Reguler.
Terima kasih, Universitas Tanri Abeng Jakarta - Tanri Abeng University Jakarta
|
|
| | Universitas Tanri Abeng Jakarta - Tanri Abeng University Jakarta
✴ Kampus Gedung 2 (Gedung Perkuliahan) : Jl. Swadarma Raya No.58, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,12250 Klik ini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Terbaik serta paling dipercaya pada penyelenggaraan Program Kuliah Shift (Hybrid / Blended), karena telah menerapkan 2 prasyarat / syarat wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
- Penyelenggaraannya telah sesuai dengan regulasi undang2.
- Penyelenggaraannya berdasarkan seluruh yang dibutuhkan dunia karier.
Alumnus/lulusannya juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang ilmu berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri disesuaikan dgn bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mhs dapat mengulang kembali kalau terdapat suatu mata pelajaran (matakuliah) yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester atau periode selanjutnya (kapan saja) tanpa dibebani tambahan biaya lain-lain.
Dosen terampil (pakar) dalam bidang keahliannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua prodinya.
Mhs yang kerja dengan sistem giliran waktu, tetap bisa mengikuti pendidikan dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikannya diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta berkualitas tinggi dgn menyatu-padukan Program Kuliah Shift (Hybrid / Blended) dan Program Perkuliahan Reguler, sehingga mhs yang berkarier dengan sistem giliran waktu dapat mengikuti pendidikan di program lainnya dengan metode tertentu. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| |
|